-->
KPUM Membuka Pendaftaran Presma Lagi, Hasil Proses Pemilu Sebelumnya Apa Kabar?
KPUM Membuka Pendaftaran Presma Lagi, Hasil Proses Pemilu Sebelumnya Apa Kabar?

KPUM Membuka Pendaftaran Presma Lagi, Hasil Proses Pemilu Sebelumnya Apa Kabar?

Beredarnya poster tersebut sontak menuai pertanyaan banyak pihak. Sebab, pada Februarikemarin telah dilakukan pembukaan pendaftaran yang sama...



Pada Ahad 07 April kemarin, beredar poster pemberiatahuan pembukaan pendaftaran calon presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Poster-poster tersebut di tempel di beberapa lokasi di kampus UNU Yogyakarta. Selain poster berupa hard copy, poster tersebut juga tersebar melalui media sosial. Dalam poster tersebut disebutkan waktu pendaftaran mulai dari tanggal 08-10 April 2019.
Poster KPUM


Poster KPUM
Beredarnya poster tersebut sontak menuai pertanyaan banyak pihak. Sebab, pada Februari kemarin telah dilakukan pembukaan pendaftaran yang sama, namun hingga kini belum ada pengumuman keputusan yang resmi dari KPUM maupun dari Senat Mahasiswa (Sema) sebagai lembaga yang membentuk KPUM.

Kronologi


Secara lebih sederhana, LPM Nusa dapat menggambarkan kronologinya sebagai berikut: Pada 17-19 Januari 2019, KPUM telah membuka pendaftaran calon presiden BEM atau Presiden Mahasiswa (Presma) periode 2018-2019. Karena hingga batas akhir pendaftaran yang mendaftar sebagai calon Presma hanya satu orang, pada tanggal 20 Januari 2019 KPUM mengumumkan bahwa pendaftaran Presma diperpanjang hingga 23 Januari 2019.
Pada tanggal 13 Februari 2019, beredar Surat Keputusan (SK) KPUM yang didalamnya juga memuat tanda tangan menyetujui Ketua SEMA dan diketahui Direktur Kemahasiswaan UNU Yogyakarta. Surat tersebut berisi keputusan pengangkatan Badrut Tamam sebagai Presma periode 2018-2019 karena calon lain atas nama Sigit Sulistyo tidak lolos verifikasi sebagai bakal calon Presma. Menurut SK tersebut, ada salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Sigit, karena itulah Sigit dinyatakan tidak lolos sebagai Capresma.
Tidak lolosnya Sigit sebagai Capresma mengantarkan Badrut Tamam menjadi calon tunggal. Sehingga KPUM mengambil keputusan mengangkat Badrut Tamam secara aklamasi setelah koordinasi dengan Ketua SEMA dan Direktur kemahasiswaan. Demikian yang disampaikan dalam SK tersebut. Secara sederhana, sampai disini selesailah proses Pemilihan Presma UNU Yogyakarta periode 2018-2019.

Kesalahan Administrasi dan Gonjang Ganjing Sema


Dalam suatu lembaga, terlebih lembaga yang telah resmi, adminisrasi sangatlah penting. SK yang diterbitkan oleh KPUM terkait pengangkatan Badrut Tamam dinilai cacat administrasi. Sebab dalam SK tersebut tidak memuat stempel KPUM, Sema dan Direktur kemahasiswaan. Akibatnya, banyak pihak yang memprotes SK tersebut.
Pasca beredarnya SK yang menuai protes itu, Sema diguncang dengan konflik internal. Terjadi perbedaan pandangan terkait dengan periodesasi kepengurusan Sema. Sebagian menganggap bahwa masa jabatan Sema 2 tahun, sebagian yang lain menganggap masa jabatan Sema 1 tahun. Setelah beberapa kali musyawarah internal Sema, diputuskan bahwa Periode Sema hanya 1 tahun. Dengan keputusan tersebut maka Sema harus melakukan pemilihan ketua baru dan menyusun kepengurusan. 

Pembukaan Pendaftaran Capresma Ulang Cerminan Semakin Cacatnya Birokrasi Sema dan KPUM

Setelah beredar SK yang dianggap cacat administrasi dan gonjang-ganjing kepengurusan dalam tubuh Sema, hingga kini tidak ada kabar resmi kepada mahasiswa terkait hasil proses Pemilu yang telah dilakukan maupun susunan pengurus Sema yang baru. Kedua hal ini menjadi sangat penting untuk diketahui oleh mahasiswa. Seharusnya KPUM menerbitkan surat secara resmi terkait hasil proses Pemilu pada Januari-Februari lalu. Hingga kini publik menunggu apakah SK tersebut tetap akan dipakai dengan memperbaiki administrasi yang dianggap cacat ataukah akan mengambil keputusan lain? ketika pertanyaan ini belum terjawab lalu tiba-tiba muncul edaran pemberitahuan tentang dibukanya pendaftaran calon Presma kembali, ini menuai pertanyaan publik, hasil proses yang sebelumnya bagaimana?

Tidak Boleh tidak, Harus Jelaskan Hasil Sebelumnya

Kegagalan menyampaikan hasil proses pemilu yang telah dilakukan dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan pendaftaran ulang semakin menambah carut marut proses Pemilu Raya. Solusi yang dapat ditempuh oleh KPUM dan Sema adalah memperjelas hasil dari proses sebelumnya. Apakah akan memperbaiki cacat administrasi tersebut, ataukah akan menyelenggarakan proses pendaftaran ulang. Apabila berkaca pada organisasi lain, ketika calon ketua sebuah organisasi tunggal, diputuskan dengan cara aklamasi atau pemilihan Presma melawan kotak kosong. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi waktu juga anggaran dana.
Apabila KPUM memperjelas keputusan proses pemilu yang telah diselenggarakan pada Januari-Februari lalu, apapun keputusan yang dihasilkan secara legal hukum tetap sah. Karena terbentuknya KPUM saat itu melalui mekanisme yang sah, yakni melalui kongres Keluarga Besar Lembaga Mahasiswa (KBLM). Namun kenyataannya, hingga kini belum ada keterangan resmi bagaimana hasil proses pendaftaran Capresma sebelumnya? Bahkan pengurus Sema yang pembentukannya sempat membuat proses Pemilu Raya tersendat, hingga kini belum dilantik. Sehingga mahasiswa tidak mengetahui, siapa pengurus Sema saat ini?
Publik masih menunggu kejelasan kedua hal tersebut. Padahal BEM UNU Yogyakarta telah fakum selama 5 bulan. Akhirnya, semua keputusan tetap berada di tangan Sema dan KPUM. Kita sama-sama menunggu, akankah diambil langkah tepat untuk memperjelas hasil keputusan proses Pemilu Sebelumnya, ataukah akan memperpanjang waktu lagi untuk menjelaskan siapa pengurus Sema, siapa KPUM? Yang pasti, keabsahan pembukaan pendaftaran calon presma kembali tanpa penjelasan hasil pemilu sebelumnya akan semakin memperburuk citra demokrasi kita.

*Kajian Redaksi LPM Nusa

Baca juga: