Pada
Ahad 07 April kemarin, beredar poster pemberiatahuan pembukaan pendaftaran calon
presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU)
Yogyakarta. Poster-poster tersebut di tempel di beberapa lokasi di kampus
UNU Yogyakarta. Selain poster berupa hard
copy, poster tersebut juga tersebar
melalui media sosial. Dalam poster tersebut disebutkan waktu pendaftaran mulai
dari tanggal 08-10 April 2019.
Poster KPUM |
Poster KPUM |
Beredarnya
poster tersebut sontak menuai pertanyaan banyak pihak. Sebab, pada Februari kemarin telah dilakukan pembukaan pendaftaran yang sama, namun hingga kini
belum ada pengumuman keputusan yang resmi dari KPUM maupun dari Senat Mahasiswa
(Sema) sebagai lembaga yang membentuk KPUM.
Kronologi
Secara
lebih sederhana, LPM Nusa dapat menggambarkan kronologinya sebagai berikut:
Pada 17-19 Januari 2019, KPUM telah membuka pendaftaran calon presiden BEM atau
Presiden Mahasiswa (Presma) periode 2018-2019. Karena hingga batas akhir
pendaftaran yang mendaftar sebagai calon Presma hanya satu orang, pada tanggal
20 Januari 2019 KPUM mengumumkan bahwa pendaftaran
Presma diperpanjang hingga 23 Januari 2019.
Pada
tanggal 13 Februari 2019, beredar Surat Keputusan (SK) KPUM yang didalamnya
juga memuat tanda tangan menyetujui
Ketua SEMA dan diketahui Direktur Kemahasiswaan UNU
Yogyakarta. Surat tersebut berisi keputusan pengangkatan Badrut Tamam sebagai
Presma periode 2018-2019 karena calon lain atas nama
Sigit Sulistyo tidak lolos verifikasi sebagai bakal calon Presma. Menurut SK
tersebut, ada salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Sigit,
karena itulah Sigit dinyatakan tidak lolos
sebagai Capresma.
Tidak
lolosnya Sigit sebagai Capresma mengantarkan Badrut Tamam menjadi calon
tunggal. Sehingga KPUM mengambil keputusan mengangkat Badrut Tamam secara
aklamasi setelah koordinasi dengan Ketua SEMA dan Direktur kemahasiswaan.
Demikian yang disampaikan dalam SK tersebut. Secara sederhana, sampai disini
selesailah proses Pemilihan Presma UNU Yogyakarta periode 2018-2019.
Kesalahan Administrasi dan Gonjang Ganjing Sema
Dalam
suatu lembaga, terlebih lembaga yang telah resmi, adminisrasi sangatlah
penting. SK yang diterbitkan oleh KPUM terkait pengangkatan Badrut Tamam
dinilai cacat administrasi. Sebab dalam SK tersebut tidak memuat stempel KPUM,
Sema dan Direktur kemahasiswaan. Akibatnya, banyak pihak yang memprotes SK
tersebut.
Pasca
beredarnya SK yang menuai protes itu, Sema diguncang dengan konflik internal.
Terjadi perbedaan pandangan terkait dengan periodesasi kepengurusan Sema.
Sebagian menganggap bahwa masa jabatan Sema 2 tahun, sebagian yang lain
menganggap masa jabatan Sema 1 tahun. Setelah beberapa kali musyawarah internal
Sema, diputuskan bahwa Periode Sema hanya 1 tahun. Dengan keputusan tersebut
maka Sema harus melakukan pemilihan ketua baru dan menyusun kepengurusan.
Pembukaan Pendaftaran Capresma Ulang Cerminan Semakin Cacatnya Birokrasi Sema dan KPUM
Setelah
beredar SK yang dianggap cacat administrasi dan gonjang-ganjing kepengurusan
dalam tubuh Sema, hingga kini tidak ada kabar resmi kepada mahasiswa terkait
hasil proses Pemilu yang telah dilakukan maupun susunan pengurus Sema yang
baru. Kedua hal ini menjadi sangat penting untuk diketahui oleh mahasiswa.
Seharusnya KPUM menerbitkan surat secara resmi terkait hasil proses Pemilu pada
Januari-Februari lalu. Hingga kini publik menunggu apakah SK tersebut tetap
akan dipakai dengan memperbaiki administrasi yang dianggap cacat ataukah akan
mengambil keputusan lain? ketika pertanyaan ini belum terjawab lalu tiba-tiba
muncul edaran pemberitahuan tentang dibukanya pendaftaran calon Presma kembali,
ini menuai pertanyaan publik, hasil proses yang sebelumnya bagaimana?
Tidak Boleh tidak, Harus Jelaskan Hasil Sebelumnya
Kegagalan
menyampaikan hasil proses pemilu yang telah dilakukan dan menjatuhkan pilihan
untuk melakukan pendaftaran ulang semakin menambah carut marut proses Pemilu
Raya. Solusi yang dapat ditempuh oleh KPUM dan Sema adalah memperjelas hasil
dari proses sebelumnya. Apakah akan memperbaiki cacat administrasi tersebut,
ataukah akan menyelenggarakan proses pendaftaran ulang. Apabila berkaca pada
organisasi lain, ketika calon ketua sebuah organisasi tunggal, diputuskan
dengan cara aklamasi atau pemilihan Presma melawan kotak kosong. Hal ini
dimaksudkan untuk efisiensi waktu juga anggaran dana.
Apabila
KPUM memperjelas keputusan proses pemilu yang telah diselenggarakan pada
Januari-Februari lalu, apapun keputusan yang dihasilkan secara legal hukum
tetap sah. Karena terbentuknya KPUM saat itu melalui mekanisme yang sah, yakni
melalui kongres Keluarga Besar Lembaga Mahasiswa (KBLM). Namun kenyataannya,
hingga kini belum ada keterangan resmi bagaimana hasil proses pendaftaran
Capresma sebelumnya? Bahkan pengurus Sema yang pembentukannya sempat membuat
proses Pemilu Raya tersendat, hingga kini belum dilantik. Sehingga mahasiswa
tidak mengetahui, siapa pengurus Sema saat ini?
Publik
masih menunggu kejelasan kedua hal tersebut. Padahal BEM UNU Yogyakarta telah
fakum selama 5 bulan. Akhirnya, semua keputusan tetap berada di tangan Sema dan
KPUM. Kita sama-sama menunggu, akankah diambil langkah tepat untuk memperjelas
hasil keputusan proses Pemilu Sebelumnya, ataukah akan memperpanjang waktu lagi
untuk menjelaskan siapa pengurus Sema, siapa KPUM? Yang pasti, keabsahan
pembukaan pendaftaran calon presma kembali tanpa penjelasan hasil pemilu
sebelumnya akan semakin memperburuk citra demokrasi kita.
*Kajian Redaksi LPM Nusa
*Kajian Redaksi LPM Nusa