Mendekati tahun baru 2020, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Senawi, MP., mengintruksikan agar organisasi mahasiswa intra kampus segera di didaftar untuk dilegalkan.
“Tolong UKM-UKM yang ada segera didata untuk kita buatkan SK. Kemudian UKM apa saja yang dibutuhkan dan belum ada, segera dibentuk,” ujar Senawi.
Menurut Senawi, organisasi seperi UKM merupakan salah satu wadah pengembangan diri mahasiswa. Karena itu, penting untuk melegalkan organisasi yang telah berdiri agar dapat bersinergi mendukung proses pendidikan yang digagas oleh kampus.
“Organisasi itu sekarang bagian dari program pendidikan universitas. Karena itu harus kita dukung,” Tegas Senawi.
Senawi mengagendakan akan menerbitkan SK pengurus seluruh organisasi intra yang ada di UNU Yogyakarta pada 02 Januari 2020. Karena itulah pihaknya berharap pendataan UKM dilakukan secepatnya.
Menanggapi pernyataan Senawi, BEM dan SEMA menyatakan siap untuk mendata organisasi intra yang ada di UNU Yogyakarta.
Badut Tamam selaku Presiden BEM UNU Yogyakarta menyatakan bahwa hal itu sudah dilakukan oleh Devisi Minat Bakat BEM sejak beberapa bulan yang lalu.
“Sebetulnya sudah diproses sama teman-teman minat bakat sejak beberapa bulan yang lalu. Cuma kemarin sempat miskomunikasi sama SEMA. Tapi sudah kami komunikasikan. Kedepan akan diurus bersama,” Ungkap Badrut.
Diwawancarai di tempat berbeda, Rohana selaku Sekjen SEMA menyetuji pentingnya legalisasi UKM. Sebagai Badan Legislatif, SEMA berjanji akan mengawal proses tersebut.
Rohana juga menceritakan bahwa SEMA sempat membuat Undang-undang UKM yang berisi persyaratan UKM dapat dilegalkan. Namun aturan itu ditolak oleh Wakil Rektor Kemahasiswaan karena dianggap terlalu ribet.
Rohana menjelaskan, saat ini pengurusan pelegalan UKM diserahkan ke Devisi Minat Bakat BEM.
“Kedepan pelegalan UKM diurus sama BEM. Kami sudah menyerahkan kepada BEM terkait persyaratan-persyaratan dari UKM yang dikumpulkan ke kami. Seperti formulir, PPT (file power point)
masing-masing UKM juga sudah kami serahkan,” Pungkas Rohana.