-->
UNU Yogyakarta Keluarkan Imbauan untuk Cegah Penularan Covid-19
UNU Yogyakarta Keluarkan Imbauan untuk Cegah Penularan Covid-19

UNU Yogyakarta Keluarkan Imbauan untuk Cegah Penularan Covid-19

Dalam menyikapi merebaknya Virus Corona (Covid-19), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta mengeluarkan imbauan melalui surat edaran yang bernomor 003/UNU/EDR/III/2020 perihal pencegahan dan contigency plan penyebaran Infeksi Covid-19 di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama, Senin (16/3).

Bedasarkan surat edaran tersebut, langkah antisipasi yang bisa dilakukan antara lain mentiadakan kuliah tatap muka, mengganti dengan pembelajaran secara daring (online) yang sudah difasilitasi oleh ITC UNU Yogyakarta, serta menginstruksikan kepada seluruh warga UNU Yogyakarta untuk menerapkan pola hidup sehat.

Pihak universitas juga mengimbau untuk membatasi berbagai aktivitas di luar. Menerapkan sanitasi standar SOP Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Membatasi kegiatan kontak fisik, khususnya di pesantren (bersalaman, mencium tangan, dan lain-lain). Jika mengalami batuk, sesak nafas, tenggorakan sakit, demam untuk segera mengisolasi diri sebagai bentuk pencegahan penularan.


Dari informasi yang didapatkan oleh LPM Nusa, Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan kemarin, Sabtu sore (14/3) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB.

''Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,'' kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto, dikutip dari laman resmi Kemenkes Senin (16/3). 

Ia melanjutnya, bencana Non Alam itu contohnya wabah/pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi covid-19.

''Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga) , ini dibawahnya,'' ujarnya.

''Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang mendeclair ini adalah presiden,'' katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang wabah yang boleh menyatakan wabah adalah menteri. Tapi tentu menteri lapor ke presiden. Begitu dilaporkan ke presiden, presiden melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia.

''Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan,'' ujar dr. Achmad.

Tak hanya itu, Presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni. Gugus tugas itu dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.

''Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikam bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Gak mungkin, variabelnya banyak,'' ujar dr. Achmad.

Baca juga: