Titik terang itu dimulai dari tanggal 15 Juli 2022. Setelah beberapa kali LPM NUSA dan para penerima KIP kuliah berupaya mendalami kasus uang pangkal dan registrasi yang entah kemana rimbanya.
Akhirnya direktur kemahasiswaan menanggapi dengan respon yang baik menurutnya masalah KIP Kuliah, rektorat yang baru sedang mengurus dan akan segera dikembalikan (baca: LPM NUSA 15/07).
Sementara itu, informasi yang tak kalah menggembirakan datang dari rektor Widya Priyahita bahwasanya ia akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Setidaknya dalam dua bulan ke depan mereka (para penerima KIP kuliah) sudah bisa dapat pengembalian dana.
Dalam sebuah forum yang diadakan oleh kemahasiswaan ketika Fajrul Falah (Informatika) bertanya "Apakah penerima KIP Kuliah yang bukti pembayarannya sudah hilang akan dikembalikan juga?" Pak Widya dengan tegas memberikan jawaban "Iya akan dikembalikan juga asalkan bagaimana selanjutnya bisa lebih serius belajarnya dan mampu mengimbangi semangat kampus hari ini".
Dan setelah menunggu selama kurang lebih satu bulan untuk tidak mengatakan satu tahun lamanya (mengingat uang pangkal dan registrasi diserahkan pada awal masuk kuliah setelah registrasi atau pendaftaran).
Akhirnya para penerima KIP Kuliah mendapatkan kabar baik bahwasanya uang pengembalian yang ditunggu-tunggu sudah ditransfer dan dikembalikan sebagaimana janji rektor dan direktur kemahasiswaan.
Namun, kabar buruknya adalah ternyata yang mendapat uang pengembalian adalah penerima KIP Kuliah angkatan 20 saja. Berdasarkan data yang diterima pada 15 Agustus 2022 dari 74 penerima uang pengembalian seluruhnya adalah angkatan 2020.
Kabar ini juga disampai-tegaskan oleh salah satu mahasiswi prodi Z sebut saja namanya Fitri (nama samaran).
"Terus katanya pak Anis yang cair cuma angkatan 20 soalnya angkatan 21 nggak ada yang ngajuin (komplain) tentang uang pangkal" Tuturnya
Sampai di sini sekali lagi mungkin sulit untuk tidak mengatakan bahwa kampus inkonsistensi dan PHP pada angkatan 2021.
Dan yang sangat disayangkan dari kebijakan kampus di atas adalah bukan hanya karena penerima KIP kuliah 21 tidak mendapat pengembalian. Tapi, dari kebijakan yang sepihak di atas setidaknya dapat diambil sebuah pemahaman bahwasanya kampus mengembalikan uang pangkal dan registrasi bukan atas dasar mengakui kesalahannya karena telah melanggar ketentuan dan peraturan Kemendikbud dengan menarik uang pangkal dan registrasi bagi penerima beasiswa KIP Kuliah. Yang jika mau tegas hukuman atau pidana atas tindakan tersebut tetap ada sekalipun sudah dikembalikan.
Kenyataan pahit berikutnya, ternyata kampus hanya mengembalikan dan mengurusi mereka yang komplain adapun yang sabar menunggu dan mentolerir kebijakan negatif kampus sama sekali tidak dihiraukan. Dengan kata lain kampus seolah ingin menyampaikan kepada penerima KIP Kuliah 21 "Demo dulu, baru uang dikembalikan".
Dan sejauh ini uang pangkal dan registrasi yang ditahan kampus selama kurang lebih satu tahun itu dikemanakan dan dibuat apa? Belum ada transparansi yang cukup memuaskan.
Terakhir, sebagai penutup tulisan pendek ini penulis sisipkan kutipan dan pesan dari Ketua Komisi X DPR, Abdul FIkri Faqih yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) bagi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, Karena program beasiswa ini murni program pemerintah dan tidak ada pungutan biaya apapun.
"Beasiswa ini adalah murni program pemerintah yang didukung DPR, sebagai pengganti bidikmisi, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu," kata Fikri kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).
Penulis : Ibrahim, Tukang sapu di angkatan 2021