-->
Izin sudah dicabut aktivitas penambangan masih berlanjut
Izin sudah dicabut aktivitas penambangan masih berlanjut

Izin sudah dicabut aktivitas penambangan masih berlanjut

Bersama dengan Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar konferensi Pers di kantor Walhi Jogja Jl. Nyi Pembayun, Kotagede,  Yogyakarta. 

Pertemuan ini membahas dan mendiskusikan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan yang dilakukan oleh PT. CMK dan PT Afgani Indo Citrajaya di bibir sungai Kali Progo. Serta membicarakan upaya-upaya preventif yang bisa dilakukan seperti salah satunya mendesak Pemerintah agar segara menghentikan kegiatan penambangan di Kali Progo. 

Pertemuan ini dimulai dari laporan ketua WALHI Jogja Saudara Assegaf, ia menyebutkan rendahnya debit air di beberapa daerah yang dilewati aliran sungai, sumur-sumur menjadi kering, sungai tercemar dan rusak adalah impak paling jelas dari penambangan ini. 

"Pernyataan saya ini bisa dibuktikan secara Ilmiah" Tegas Assegaf. 

Ia juga menambahkan jika penambangan ini terus-menerus terjadi dan pengerukan material di Kali Progo tidak terkendali dikhawatirkan akan menyebabkan abrasi ke Pantai Selatan. Ditambah bahwa Kali Progo sebenarnya merupakan lokasi yang rawan bencana dan bukan tempat konsensi tambang. 

Sementara itu, di pihak lain parinem selaku Warga PMKP menyampaikan permohonan dan ungkapan Terima kasihnya kepada para awak media, LBH dan WALHI Jogja yang masih setia mendengar dan memperjuangkan hak-hak Warga PMKP. 

Parinem menyampaikan kekhawatirannya jika penambangan ini masih terus dilakukan, kami akan benar-benar kehilangan sungai Kali Progo untuk selamanya, kami tidak akan bisa mencuci kedelai tempe di sungai Kali Progo lagi karena arusnya yang semakin kuat, kami akan kehilangan biaya untuk pendidikan anak kami karena kami gunakan untuk biaya memperdalam sumur yang kian hari kian kering. 

Anak-anak kami juga akan kehilangan tempat bermainnya, kehilangan ketenangannya disebabkan bunyi mesin berat dan memekkan telinga yang bekerja tak kenal waktu. 

"Mereka tidak hanya menambang dan mengeruk batu-batu  yang ada di sungai, secara tidak sadar mereka telah mengambil dan merampas kehidupan dan hak-hak kami sebagai warga Kali Progo," Ungkap parinem sambil melihat anaknya yang masih kecil. 

Sementara Warga PMKP yang lain Ngajimin selain menyebutkan temuan yang sama seperti yang dirasakan oleh Parinem ia juga menyampaikan bahwa adanya penambangan ini telah menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah Masyarakat setempat yang kemudian menjadi memicu rusaknya kohesi sosial dan kerukunan Warga. 

"Dulu sebelum adanya penambangan di kali Progo kehidupan masyarakat sini rukun, adem-ayem, tentram, anak-anak masih bisa menikmati bermain di Kali Progo. Tapi sekarang tidak lagi, kerukunan dan rasa gotong-royong sudah menipis semenjak adanya penambangan di Kali Progo,” Tutur Ngajimin. 

Di sisi lain Wandi dari LBH Jogja menyebutkan bahwa Izin tambang PT. CMK ini telah selesai pada tanggal 14 Juli 2023 kemarin. Namun hingga kini, masih ditemukan aktivitas penambangan di bibir Kali Progo yang dilakukan secara ilegal. Selain itu ketidakjelasan dan minimnya akses informasi ini diperparah dengan sikap pemerintah setempat yang membola pingpong kan setiap ada upaya penelusuran lebih dalam yang dilakukan oleh LBH Jogja. 

“Perlu adanya regulasi ulang dalam mengatasi masalah di Kali Progo, penolakan warga yang dilakukan sejak 2017 silam tidak pernah digubris padahal izin penambangan yang dilakukan pernah dicabut oleh menteri SDM karena kerusakan lingkungan yang diciptakan,” Ungkap wandi. 

“Hingga saat ini Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CMK berjumlah 11 pelanggaran,” Tambah wandi. 

Pertemuan ini dimulai pada jam 13:00 WIB dan dihadiri oleh awak media, Pers mahasiswa kampus dan pemerhati lingkungan yang ada di Jogja. (*)



Penulis | Mauladi | Editor | Hanif Muslim | 


Baca juga: